You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genset Pompa Air Di Bintaro Belum Direalisasikan Sudin Tata Air Jaksel
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Pengadaan Genset Pompa Air di Bintaro Belum Terealisasi

Pengadaan genset berdaya 102 KVA dan 76 KVA  untuk menopang kinerja rumah pompa di Bintaro, Jakarta Selatan, hingga saat ini belum juga terealisasi. Padahal ini sudah beberapa kali diajukan ke Sudin Tata Air.

Di sini hanya ada tiga mesin pompa penyedot air, kami tidak tahu kemana gensetnya

Petugas Rumah Pompa Air di IKPN Veteran Bintaro, Daryanto mengatakan, keberadaan genset sangat dibutuhkan untuk mengganti solar jika terjadi mati lampu saat musim hujan. 

 

3 Mesin Pompa di Komplek IKPN Bintaro Butuh Perhatian Khusus

"Di sini hanya ada tiga mesin pompa penyedot air, kami tidak tahu kemana gensetnya," kata Daryanto, petugas pompa air di IKPN Veteran kelurahan Bintaro, Kamis (20/8).   

Diakui Daryanto, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan pengadaan mesin genset, tapi belum juga disetujui.

"Kami diminta untuk mengajukan, tapi sudah kami ajukan sampai sekarang mesin gensetnya tidak ada," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Kasudin Tata Air Jakarta Selatan, Dedy Budiwidodo mengatakan, belum mendapat laporan tentang keberadaan mesin genset di riumah pompa air tersebut. "Nanti saya akan cek ke lokasi. JIka memang tak ada genset, segera kami realisasikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati